Nama : Reza Unzhurna Ridhallah
Nim : 200602058
Tugas I Literasi Investasi Syariah (Reksadana Syariah)
REKSADANA SYARIAH
Pengertian Reksadana Konvensional dan reksadana Syariah
Reksadana Konvensional adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal
bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi
yang tersedia di pasar modal dengan cara membeli unit penyertaan reksadana.
Sedangkan Reksa Dana Syariah adalah wadah untuk menghimpun
dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi,
untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti : saham,
obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip
syariah Islam antara lain dengan portofolio penempatan dana di instrumen
keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk.
Prinsip dan pengelolaan
Dalam pengelolaannya, reksadana konvensional dipegang oleh bank.
Reksadana tersebut pun dapat diinvestasikan dalam semua efek seperti saham,
deposito, hingga obligasi. Semua instrumen tersebut dapat disesuaikan dengan
batasan investasi yang diterbitkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Perusahaan yang terlibat dalam investasi dan total utang dalam reksadana satu
ini tidaklah menjadi syarat penting.
Untuk reksadana syariah, pengelolaan produknya terdaftar dalam Daftar Efek Syariah. Daftar tersebut diumumkan oleh OJK dengan ketentuan syariah. Prinsip pengelolaannya tidak akan diinvestasikan pada perusahaan yang melanggar prinsip syariah. Misalnya perusahaan yang bergerak di bidang judi, minuman beralkohol, dan lain sebagainya.
Adapun 7 Hal yang harus kamu ketahui Oleh calon investor Reksadana
Syariah!
1.Produk reksa dana syariah dijamin kesyariahannya oleh DPS;
2.Reksa dana syariah dikelola oleh unit khusus;
3.Reksa dana
syariah dikelola oleh manajer investasi syariah;
4. Reksa
dana syariah memiliki banyak pilihan produk;
5. Reksa
dana syariah berbasis efek syariah luar negeri pertama di Indonesia;
6.Reksa dana
syariah memiliki rata-rata pertumbuhan market cap paling
tinggi;
7.Market place reksa dana
syariah tersedia secara offline maupun online.
Cara pembelian Reksadana Syariah
1. Pembelian Reksa Dana Syariah dapat dilakukan secara langsung
melalui perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan dan mengelola Reksa
Dana atau bisa melalui Bank yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana
(APERD);
2. Dalam membeli Reksa Dana
Syariah, persyaratan awal
calon investor adalah harus memiliki kartu identitas (KTP/SIM) dan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP), agar dapat membuka rekening sebelum membeli Reksa Dana.
3. Investor wajib melakukan proses KYC (Know Your Customer) dan investor diwajibkan untuk melakukan pertemuan dengan pihak Manajer Investasi atau APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana) minimal 1 kali.
Perhitungan pembagian keuntungan
Dari pembagian keuntungannya pun kedua jenis reksadana ini memiliki
perbedaan mencolok. Pembagian keuntungan reksadana konvensional menerapkan cara
pembagian keuntungan antara pemodal dengan manajer investasi. Kemudian
pembagian tersebut dihitung berdasarkan perkembangan suku bunga.
Sedangkan reksadana syariah menerapkan pembagian keuntungan berdasarkan
ketentuan-ketentuan syariah serta kesepakatan bersama.
Peran manajer investasi
Manajer investasi merupakan profesi yang dikenal dalam reksadana. Tugasnya
adalah menentukan nilai saham serta membantu memperoleh legalitas dari
rekdasana tersebut. Namun peran manajer investasi dalam reksadana konvensional
dan syariah cukup berbeda.
Dalam reksadana konvensional, manajer investasi ikut mengelola dan
menanggung risiko berdasarkan dengan prinsip kerjasama. Sedangkan dalam sistem
syariah, manajer investasi tidak menanggung kerugian meskipun ikut mengelola.
Jika investasinya gagal, yang menanggung kerugian adalah investor atau pemodal.
Tips Memilih Alokasi Waktu Investasi Produk Reksadana
Syariah
Bagi yang hendak berinvestasi pada
reksadana syariah, Anda bisa memilih rentang waktu yang tepat dalam menentukan
produk investasi berbasis syariah ini. Alasannya agar ketika mengeluarkan uang
untuk investasi, uang yang Anda keluarkan tidak ditarik begitu saja. Ada
rentang waktu tersendiri dimana uang harus berputar.
Tugas investor adalah memilih
rentang waktu sesuai kebutuhan sehingga rencana keuangannya lebih tepat.
Berikut beberapa panduannya:
- Bagi
yang berinvestasi untuk jangka 1-3 tahun, sebaiknya pilih reksadana
pendapatan syariah. Dalam jangka menengah ini, modal berputar dalam waktu
cukup sehingga keuntungan yang didapatkan bisa lebih baik
- Bagi
yang ingin menjaga portofolio aset, reksadana saham syariah akan memungkinkan
modal berputar lebih dari lima tahun sehingga bisa menjadi andalan.
- Bagi
yang memiliki modal cukup besar, reksadana campuran syariah bisa anda
pilih. Sebab untuk modal besar, jangka pendek dan menengah dinilai kurang
untuk menjadikan modal berputar lebih besar.
- Untuk
yang berinvestasi jangka pendek di bawah satu tahun, reksadana pasar uang
syariah merupakan pilihan pas. Sebab rentang periode investasi ini sangat
singkat sehingga uang tetap berputar dengan cara aman serta halal.
0 komentar:
Post a Comment